NGANJUK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menangkap AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, atas dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar, Selasa (24/6).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil LL yang disimpan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Iptu Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono.
Berdasarkan interogasi, AR mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang, yang kini berstatus sebagai DPO. "Jaringan distribusi ini masih akan terus kami dalami," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Henri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat berbahaya demi melindungi generasi muda. "Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami tingkatkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
