JAKARTA, iNews.id - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Kementerian Agama Adib, mengatur durasi ceramah selama bulan suci Ramadhan maksimal hanya 15 menit.
Lebih lanjut Adib menggatakan, sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan.
Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3/2022).
Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama.
Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan Ramadan.
"Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib. iNewsSidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait