JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komnas HAM turut memantau kasus pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita oleh oknum TNI AL Kelasi I Jumran pada 22 Maret 2025 lalu.
Sebelumnya, kasus pembunuhan jurnalis Juwita asal Banjarbaru Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Oknum TNI AL Kelasi Satu jumran tega menghabisi nyawa korban lantaran menolak untuk diajak menikah.
Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor (PM) Saji Wardoyo, menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dipecat dan hukuman mati.
Pihak Lanal Banjarmasin juga menghadirkan oknum berpangkat kelasi satu tersebut untuk diperlihatkan kepada awak media saat jumpa pers. “Motif pelaku menghabisi nyawa Juwita lantaran menolak menikahi korban, padahal keduanya sempat sepakat untuk melanjutkan hubungan asmara ke jenjang pernikahan,” ujar Saji di Markas Pangkalan Angkatan Laut banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
