SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Bos perusahaan UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang viral menyebut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji penipu saat sidak penahanan ijazah karyawan akhirnya ditetapkan tersangka, Kamis (22/5/2025).
Jan Hwa Diana dijerat pasal tentang penggelapan. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mendapatkan bukti dan menyita 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan oleh tersangka. “Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan bukti 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan tersangka dan diserahkan sendiri oleh tersangka kepada kepolisian. Ijazah ini sebelumnya disimpan di rumahnya,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, yang dikutip dari sindonews.com pada Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan melakukan penggeledahan di rumah serta gudang Jan Hwa Diana. Tersangka yang didatangkan dari tahanan Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tetap menggunakan baju tahanan. Penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim membawanya ke ruangan gedung Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
Jan Hwa Diana sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait pengrusakan mobil. Dalam penyidikan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Akibat perbuatannya melakukan penahanan ijazah dan melanggar pasal tentang penggelapan, tersangka Jan Hwa Diana terancam hukuman 4 tahun penjara. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
