SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, 41 tahun, asal Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban, pada Minggu (6/3/2022).
Ia ditangkap karena kedapatan membuat dan mengedarkan uang palsu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti anggota Polsek Krian dengan melakukan penyamaran untuk bertransaksi dan bertemu A di depan salah satu swalayan di Krian. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus tersangka di lokasi.
Saat diamankan barang bukti yang didapatkan polisi dari tersangka, antara lain uang palsu sejumlah Rp 9 juta berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Prambontergayang, Soko, Tuban.
“Di rumah tersangka A, kami mendapatkan barang bukti lainnya. Yakni sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu serta 17 lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang pecahan Rp 20 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Selain sejumlah lembaran uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti di rumah tersangka. Yakni alat scan dan printer yang digunakan untuk menscan uang asli kemudian di print di lembaran kertas HVS oleh tersangka. Kemudian delapan botol cairan pengkilap, untuk disemprotkan pada uang palsu yang sudah di print.
Pada uang palsu tersebut, tersangka menempelkan solasi putih yang digunting putus-putus sesuai uang asli.
"Kita juga mendapati peralatan yang digunakan tersangka, Untuk mencetak uang palsu," Imbuh Kusumo
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka A mendapatkan ide pembuatan uang palsu dari youtube. Lebih jauh Kapolresta Sidoarjo mengatakan, tersangka mengedarkan uang palsu sudah lima bulan dengan total Rp 300 juta.
Sementara keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 100 juta. Tersangka juga memasarkan uang palsu melalui media sosial. Bila ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka.
"Uang palsu ini dijual lewat online, jadi pembayaran transaksi jual beli uang palsu juga lewat tranfer bank," Pangkas Kapolresta Sidoarjo.
Kini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait