JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengambil sikap atas ulah Pengacara Razman Nasution yang membuat ricuh proses persidangan. Kini, pengadilan resmi melaporkan Pengacara Razman ke Bareskrim Polri. "Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan," kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan dilansir dari iNews.id, Selasa (11/2/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. PN Jakut menyatakan pelaporan ini merupakan sikap kelembagaan. Adapun Razman dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Tak hanya Razman yang dilaporkan, Maryono menjelaskan bahwa pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin. "Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik. "Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik," katanya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait