SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Terdakwa Ali Machfud, divonis hukuman 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (23/1). Seorang oknum guru SMPN di Sidoarjo itu terbukti melakukan perbuatan cabul kepada siswinya yang berusia 14 tahun.
Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Sidoarjo, keluarga terdakwa terutama istrinya tak bisa menahan isak tangis, terdakwa nampak tertunduk lesu, sementara orang tua terdakwa tak mampu menahan rindu dengan memeluk erat terdakwa.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan cabul.
Terdakwa divonis 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 miliar, subsider tiga bulan penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas majelis hakim, Kamis (23/1).
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa tidak pernah dipidana penjara. Sebaliknya, beberapa hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa merupakan tenaga pendidik, berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya, dan korban anak di bawah umur.
Dalam fakta persidangan telah terungkap, rupanya ada beberapa siswi yang menjadi korban. Namun, hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Bagaimana terdakwa, menerima atau pikir-pikir?,” lanjut majelis hakim. Usai persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Gerry Kiven menyatakan menerima atas putusan tersebut.
"Klien kami menerima putusan tersebut, kami sebelumnya berharap di bawah tiga tahun," tuturnya.
Sementara itu, usai persidangan, menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Wahid mengatakan, pihaknya masih melaporkan hasil putusan kepada pimpinan. "Nanti bisa saja banding atau menerima, menunggu keputusan dari pimpinan," tutupnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait