MOJOKERTO, iNewsSidoarjo.id-Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi pendapatan negara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo (KPPBC TMP B Sidoarjo) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Kegiatan ini berlangsung di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, dengan cara dibakar. Jumat (13/12/2024).
Sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal senilai Rp8,25 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar dimusnahkan dalam aksi ini. Modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai peruntukan, salah personalisasi, hingga tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Kepala Kantor Bea Cukai setempat, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri dalam negeri," ujarnya.
Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya penindakan di wilayah pengawasannya, termasuk di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. “Selain pemusnahan, tindakan tegas lainnya seperti penyidikan, pengenaan denda, dan ultimum remedium juga diterapkan terhadap para pelaku pelanggaran,” lanjut Rudy.
Proses pemusnahan di PT HAN dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Metode pembakaran yang diterapkan dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pemusnahan dengan cara yang bertanggung jawab. “Pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan melaporkan informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai, masyarakat telah berkontribusi dalam menciptakan tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan,” tandas Rudy.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait