JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap buronan Interpol asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berinisial YZ di Batam pada Senin 2 Desember 2024. Yang bersangkutan ditangkap saat menuju Indonesia dari Singapura.
"Bahwa yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya yang dikutip dari okzone.com pada Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan jika YZ merupakan buronan atas permintaan NCB Beijing. "Terkait dengan permintaan Biro keamanan Publik Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang bertanggung jawab mentransfer dan mencuci uang," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk transfer dan mencuci uang dari hasil judi online. "Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara dengan Rp284 miliar," sambungnya.
YZ Diserahkan ke NCB Interpol Setelah dibawa ke Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta, YZ selanjutnya diserahkan ke NCB Interpol untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan yang bersangkutan kepada Divisi Hubungan Internasional atau Interpol Indonesia guna pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Sekadar informasi, YZ masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 oleh Biro keamanan Publik Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait