JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - iPhone 16 terkendala masuk ke pasar Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Masuknya 11.000 unit iPhone 16 ke Indonesia menarik perhatian, terutama karena aturan yang ketat dan rencana besar Apple untuk berinvestasi di Tanah Air. Adapun pemerintah juga mempersiapkan berbagai skema guna memastikan distribusi dan penggunaan perangkat ini sesuai regulasi.
Apple pun kini menunjukkan keseriusannya dengan mengajukan proposal investasi bernilai fantastis. Berikut fakta penting seputar masuknya iPhone 16 di Indonesia yang dikutip dari Okezone.com , Senin (25/11/2024) :
1. Sebanyak 11.000 Unit Sudah Masuk ke Indonesia Hingga 10 November 2024, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Pemerintah melalui Bea Cukai akan memantau perangkat yang masuk lewat jalur barang bawaan penumpang. Peninjauan ulang akan dilakukan untuk memastikan apakah perangkat tersebut digunakan secara pribadi atau untuk dijual kembali.
2. Pemenuhan TKDN iPhone 16 baru bisa dipasarkan resmi di Indonesia setelah memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen. Sebelumnya, aturan ini sempat menghambat peluncuran perangkat tersebut di pasar lokal, meskipun penjualan global sudah dimulai sejak 20 September 2024.
3. Proposal Investasi Apple Senilai USD100 Juta Apple menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi di Indonesia dengan mengajukan proposal investasi senilai 100 juta dolar AS kepada Kementerian Perindustrian. Investasi ini direncanakan akan berjalan selama dua tahun.
4. Rencana Pembangunan Development Center Dalam proposal tersebut, Apple berencana membangun pusat pengembangan (development center) dan Apple Academy di Bali serta Jakarta. Selain itu, perusahaan teknologi asal AS ini juga berniat mendirikan pabrik komponen untuk mesh AirPods Max. Namun, rencana ini masih harus dikaji lebih lanjut oleh pemerintah.
5. Blokir IMEI untuk iPhone Ilegal Kementerian Perindustrian menyatakan akan memblokir IMEI perangkat iPhone 16 yang diperjualbelikan secara ilegal. Upaya ini bertujuan untuk melindungi pasar resmi dan menghindari peredaran perangkat yang tidak sesuai dengan aturan. “Kami punya cara untuk memastikan perangkat tersebut di-screening ulang,” ujar perwakilan Kemenperin. Apple kini tidak hanya memperhatikan pasar Indonesia sebagai konsumen, tetapi juga mitra dalam pengembangan teknologi dan investasi jangka panjang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri teknologi nasional. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait