Minat Jadi Bupati & Wakil Bupati, Ternyata Segini Gaji serta Tunjangan hingga Operasionalnya

Aditya Pratama
Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Sebenarnya berapa gaji Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini yang membuat masyarakat banyak yang bertanya-tanya. Apalagi, banyak kepala daerah, terutama Bupati terjerat kasus korupsi suap maupun gratifikasi.

Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang memimpin pada tingkat kabupaten, dengan dibantu oleh wakil bupati. Pada Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 dengan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Gaji seorang Bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang memuat berbagai ketentuan terkait kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya.

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya memiliki status sebagai pejabat negara. Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan tunjangan, biaya operasional hingga fasilitas lain guna menunjang jabatannya. Berikut rinciannya:

1. Gaji Pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah. Pada Pasal 1 dijelaskan gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah.

Pada aturan tersebut kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sementara, wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wakil wali kota) mengantongi Rp1,8 juta per bulan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network