PASURUAN, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah milik dukun atau paranormal di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (29/6) malam.
Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa rumah tersebut digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Saat digrebek, petugas mengamankan dua orang pelaku, yaitu B-D yang merupakan pemilik rumah dan S-L, warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, B-D dikenal warga setempat sebagai dukun atau orang pintar.
"saat ditangkap, keluarga pelaku membakar kemenyan di dalam rumah dengan harapan agar B-D selamat dari sergapan petugas, Namun upaya tersebut sia-sia. B-D dan S-L tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu di dalam kamar B-D," jelas Agus. Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut Agus menerangkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah B-D.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar. "Saat penggrebekan, kita berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta, dan beberapa handphone," lanjut Agus.
B-D dan S-L kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait