SIDOARJO, iNews.id - Penyidik Polresta Sidoarjo bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan di Ponpes Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Kini, kasus tersebut berstatus penyidikan.
Terbaru, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, korban yang masih di bawah umur tersebut. Bahkan, penyidik telah memeriksa 5 saksi serta ahli untuk menjerat pelakunya.
"Kita sudah memeriksa 5 orang saksi termasuk juga dari ahli sudah kita minta keterangan untuk melengkapi alat bukti yang kita butuhkan," ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).
Tak hanya itu, Polisi bakal memanggil pemilik Ponpes Al-Mahdiy, Sidoarjo, Hidayatullah yang notabenya terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada salah satu santriwatinya itu.
Kompol Agus melanjutkan, saat ini penyidik unit PPA sedang melengkapi alat bukti, termasuk dari terlapor yang diagendakan pemanggilan pada Minggu depan.
Meski demikian, Agus menegaskan, tim penyidik berhati-hati dan cermat untuk bisa mendapatkan kesimpulan yang didukung metode ilmiah.
Penyidik, ungkap dia, tidak hanya berdasarkan asumsi, namun betul-betul berdasarkan fakta penyidikan dan tentunya kami sangat atensi dan memperhatikan betul situasi lapangan terhadap kelanjutan kasus ini.
"Dan secepatnya kita berikan informasi lebih lanjut terhadap proses ini selanjutnya," tegas perwira melati satu di pundak itu.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.
Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut.
"Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan" tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut.
"USIR....!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Dari Desa Pagerwojo" bunyi tulisan lain dalam banner tersebut.
Berdasarkan informasi, sejumlah banner yang terpasang itu dicopot oleh pihak pondok dengan dikawal pihak kepolisian pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Meski begitu, warga saat ini menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait 5 tuntutan yang disampaikan dalam mediasi di kantor desa setempat pada Jum'at (21/6/2024) malam yang tidak dihadiri pihak pengasuh ponpes tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait