Pelaku yang terpojok berusaha kabur dengan motornya, namun dia berhasil ditangkap warga. Saking geramnya, warga memukuli pelaku hingga babak belur dan bahkan menelanjanginya.
Sementara itu, komplotan Achmad yang diketahui bernama Zainal berhasil kabur dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Achmad Romadhon yang mengalami luka akibat dianiaya warga, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan.
"Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal percobaan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP Jo pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP," ujar AKP Yani.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan, terutama curanmor. Sebaiknya parkir kendaraan di tempat yang aman dan pasang kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait