Sekda Sidoarjo Minta Maaf soal Kegaduhan Mutasi, Bawaslu Ingatkan Sanksi UU Pilkada

Tim iNewsSidarjo
Saat komisi A DPRD Sidoarjo rapat bersama pejabat terkait, menyusul adanya kontroversi mutasi di Pemkab Sidoarjo. Senin (22/4/2024).

Bisa disetujui, Bisa pula tidak. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Agung Nugraha menyatakan bahwa pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 mempersyaratkan persetujuan tertulis Mendagri.

Kalau tidak ada persetujuan itu, ada konsekuensi hukum pidananya. Yaitu, sanksi pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 juta. Untuk menghindari itu, ada prasyarat tambahan di UU Pilkada, yaitu harus ada prosedur SK pembatalan. Bawaslu sudah mengimbau Pemkab Sidoarjo pada 4 April setelah menerima instruksi dari Bawaslu RI per 2 April.

”Yang bijak ya pembatalan itu,” tegas Agung.

Bagaimana kalau diteruskan dan melanggar UU Pilkada, Bawaslu Sidoarjo, lanjut Agung, menyatakan akan mengkaji keterlibatan masing-masing pihak dalam mutasi per 22 Maret itu. Sebab, pasal 71 ayat 2 itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Agung menyebutkan bunyi aturan tersebut. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Adapun sanksi administrasi jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

”Kami akan cari pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai di pasal 190 UU Pilkada itu,” tandasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network