SIDOARJO, iNews.id - KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif BPPD Sidoarjo. Terkait penetapan status tersebut, Gus Muhdlor pun angkat bicara.
Ia menegaskan akan menghormati apa yang sudah disampaikan oleh KPK. Ia juga mengaku, meskipun dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih bisa melakukan upaya hukum lainnya.
"Nanti tim pengacara saya yang akan sampaikan langkah lanjutan," terang dia usai melakukan halal bihalal dengan jajaran ASN Pemkab Sidoarjo di pendopo kabupaten, Selasa (16/4/2024).
Ketika disingung apakah akan melakukan upaya pra peradilan atas penetapan tersangkanya itu? Muhdlor mengaku masih akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat melakukan halal bihalal dengan jajaran ASN Pemkab Sidoarjo di pendopo kabupaten setempat. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," katanya.
Sebelum menetapkan tersangka, KPK menganalisis keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian diduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram tersebut.
"Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait