Sementara itu, menurut Hernik Farisia, bahwa siswa SMP masih tergolong kategori anak-anak karena masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga diperlukan perlindungan anak dalam pengembangan budaya toleran di sekolah.
"Anak memiliki hak untuk dilindungi dan hak-haknya dilindungi negara. Setiap bentuk kekerasan yang dialami anak akan berdampak terhadap pertumbuhannya,"ujar Hernik.
"Namun dalam saat yang sama setiap orang, termasuk anak-anak, juga memiliki potensi melakukan kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan yang populer selama ini adalah bullying atau perundungan," imbuhnya.
Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk mengejek nama, mengucilkan, menjahili, mengancam, memukul, meludah, menendang, rasisme, mencuri atau merusak barang, serta melakukan sentuhan yang tidak diinginkan atau pelecehan seksual. Hal ini membuat orang merasa takut, sedih, atau marah.
“Karena itulah maka budaya toleran perlu dikembangkan di sekolah salah satunya dengan mencegah adanya perundungan di sekolah. Pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya berfokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah dengan mengaktivasi peran siswa sebagai agen berpengaruh atau agen perubahan,” tegas Hernik dalam materinya yang berjudul “Pelatihan Penguatan Toleransi Siswa: Program Anti Perundungan.”
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait