Eksekutor Dijanjikan Rp500 Juta, Terungkap Fakta Baru Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang

Ihya ulumuddin
Ilustrasi penembakan tokoh masyarakat di Kabupaten Sampang. (Foto: Antara)

Saat ini uang Rp250 juta telah dijadikan sebagai barang bukti, termasuk senjata api dan beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi. Terkait motif penembakan itu, Totok memastikan murni karena dendam.

Semuanya warga Sampang, Madura. Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka W dan AR dijerat Pasal 353 atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. iNewsSidoarjo



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network