TPS Liar di Tengah Kota Sidoarjo Ditutup, Jika Nekat Melanggar Pidana Menanti

Ulum Fajar Setiawan
DLHK Sidoarjo tutup TPS ilegal di Jalan KH Ali Mas'ud, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. (Foto : Ulum Fajar S/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Lahan yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah dan pembakaran liar di sekitar Jl K.H Ali Mas'ud, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo akhirnya ditutup, Minggu (26/11/2023).

Pantauan lokasi, sampah menumpuk berserakan di atas lahan kosong itu menumpuk menganggu pandangan mata. Bahkan, sampah menumpuk itu dibakar hingga mengganggu pengguna jalan yang melintas karena kepulan asapnya.

Kini, keberadaan sampah menumpuk itu sudah ada garis Satpol PP berwarna kuning di lokasi itu, serta banner larangan membuang sampah sembarangan. Pihak DLHK Sidoarjo mengambil langkah tegas terkait hal itu.

Kepala Dinas DLHK kabupaten Sidoarjo Moh Bahrul Amig membenarkan penutupan. Ia mengungkapkan, penutupan dilakukan pada Kamis, 23 November 2023 lalu.

Lebih jauh ia menegaskan, pembakaran sampah di dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tersebut sudah menyalahi aturan di tempat wilayah yang padat penduduk.

"Emang pembakaran sampah merupakan paling akhir, tetapi harus dilakukan ditempat ramah lingkungan, bukan ditempat dekat yang padat penduduk," tegasnya.

"Lokasi di situ sudah kami tutup alias distop. Kami segera pasang seng dan kami lakukan upaya langkah - langkah pembinaan kepada warga sekitar situ, agar tidak mengulanginya lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD TPA Griyo Mulyo Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat mengatakan, pihaknya bersama, DLHK dan Satpol PP Sidoarjo melakukan penyegelan lahan, yang menjadi sasaran TPS dan pembakaran secara liar.

"Sementara ini kami lakukan pemasangan garis kuning dari Satpol PP dan secepatnya dipasang penutup Seng. Insya Allah minggu ini sudah kami tuntaskan," terangnya.

Hajid menegaskan siapapun yang masuk, membuang dan membakar sampah disitu, tentunya kena tindakan pidana. Meskipun, lahan yang dijadikan pembakaran dan pembuangan sampah disitu milik orang.

Ia heran, kenapa warga dengan seenaknya membuang sampah itu. "Tanpa seizin pemilik tanah," tegas dia.

Lebih jauh ia menjelaskan, dulunya sampah itu dikelola oleh developer bernama Taman Tiara. Namun, masa pengelola habis kontraknya dan dialihkan ke RT/ RW setempat.

Setelah diambil alih, malah terjadi trouble. Dimana mereka tidak ada yang mengelola sampah tersebut sampai saat ini.

"Akhirnya kami berikan solusi, salah satunya adalah membangun pengelolaan disana atau ikut pengelolaan TPS terdekat. Tapi masih alot negoisasi dengan warga melihat sampah menumpuk. kita segel dan ditutup TPS liar itu," ungkapnya.

Setelah pihaknya memberikan solusi alternatif dengan cara pengelolaan sampah dipasrahkan dari TPS kawasan terdekat, justru warga keberatan dengan tarifnya itu.

"Warga merasa keberatan dengan tarif itu dan diserahkan ke perumahan. Padahal, itu sudah standar harganya cuman Rp 30 ribu malah mereka keberatan," bebernya.

Dengan pengelolaan yang tidak berjalan beserta retribusinya tersebut, akhirnya sampah mangkrak dan akibatnya sampah tidak ada yang mengelola.

"Dan kami sempat klik up, sekitar 70 dam truk sampah untuk diambil ke TPS liar dan kita tutup. Kami menyarankan ke mereka untuk memasrahkan pengelolaan itu dikawasan terdekat, tapi ternyata tidak bisa. Mereka malah membuang sampah disitu kembali," jengkelnya.

Setelah dilakukan penyegelan dan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, pihaknya mengambil langkah dengan cara mengundang pemilik tanah, RT/RW dan warga setempat untuk mempertanggung-jawaban kejadian tersebut.

"Pertanggungjawaban mereka seperti apa nantinya soal sampah yang menumpuk itu dari RT/RW dan warga setempat. Kita terus aksi kedepannya biar mereka tidak mengulanginya lagi," harapnya.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 2 tentang pengelolaan sampah yang berbunyi, setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Selain itu, ia menambahkan untuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2012, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

"Ini jangan main-main, ada pidana kurungan yang siap menanti," pungkasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network