Eks Kadisdik Jatim & Kepsek SMK Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp 8,27 M

Nanang Ichwan
Syaiful Rahman, eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. (Foto : ist).

"Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.

 Usai mendengar tuntutan JPU, Terdakwa Syaiful Rahman dan Eny Rustiana bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). Alasannya, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Surabaya tidak rasional. 

"Iya, sudah mendengar. Saya tidak terima dan akan mengajukan pembelaan sendiri Minggu depan," ujar terdakwa Syaiful Rahman menanggapi tuntutan JPU. 

"Iya sama. Minggu depan juga akan mengajukan nota pembelaan," tambah Terdakwa Eny Rustiana.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network