"Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, Terdakwa Syaiful Rahman dan Eny Rustiana bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). Alasannya, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Surabaya tidak rasional.
"Iya, sudah mendengar. Saya tidak terima dan akan mengajukan pembelaan sendiri Minggu depan," ujar terdakwa Syaiful Rahman menanggapi tuntutan JPU.
"Iya sama. Minggu depan juga akan mengajukan nota pembelaan," tambah Terdakwa Eny Rustiana.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait