Tim kesehatan juga disiapkan untuk memantau perkembangan kesehatan bayi.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Puskesmas Kedungsolo terkait pemberian imunisasi kepada bayi," kata Amiek.
SM sendiri akan menjalani sisa masa masa pidana bersama bayinya hingga dinyatakan bebas murni pada 30 Januari 2024 mendatang.
"Meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan," ujar Amiek.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait