"Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas,” ulasnya.
Sementara untuk mengisi kekosingan jabatan di Kejari Bondowoso, Kajati Jatim menunjuk Asisten Pengawasan (Aswas) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Bondowoso.
“Untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi Kejari Bondowoso tetap berjalan dengan lancar, terutama pelayanan masyarakat, saya sudah menerbitkan surat perintah dan menunjuk Asisten Pengawasan (Aswas) untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” ungkapnya.
Sementara, Kajati Jatim saat ini juga mengusulkan agar Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso segera diberhentikan usai status Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
"Untuk kami segera mengusulkan kepada pimpinan (Jaksa Agung) agar kedua oknum tersebut untuk diberhentikan. Agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dengan jabatannya yang melekat,” ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait