SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati meminta maaf atas ulah oknum anak buahnya yakni Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, PT dan AS yang tertangkap KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap.
"Kami menyampaikan permohonan maaf," ucapnya rilis tertulis diterima iNewsSidoarjo.id Jum'at (17/11/2023).
Tak hanya itu, Kajati perempuan pertama di Jatim itu juga sedih dan prihatin atas ulah oknum bawahannya itu. Padahal, ia selalu mewanti-wanti kepada jajarannya dalam setiap kesempatan untuk selalu menjaga integritas dan marwah kejaksaan di mata hukum dan masyarakat.
“Kami sungguh sangat prihatin. Padahal dalam setiap kesempatan saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para Asisten dan para Kajari se- Jawa Timur bahwa pentingnya menjaga moralitas dan integritas," ungkapnya.
"Saya jug ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik, khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya,” pesannya.
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa dirinya juga selalu mengingatkan jajaran harus mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat. Termasuk, berperilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral.
Serta, lanjut dia, selalu mengingatkan jajaran untuk menghindari perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas. Peringatan itu selalu disampaikan kepada seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan, selalu diingatkan untuk wajib menjadi role model, serta melaksanakan fungsi pengawasan melekat secara efektif.
Meski demikian, ia lagi-lagi mengaku prihatin dan sedih atas peristiwa Bondowoso itu. Namun demikian, ia mengemukakan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI bahwa tindakan OTT dari KPK terhadap dua orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan.
"Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas,” ulasnya.
Sementara untuk mengisi kekosingan jabatan di Kejari Bondowoso, Kajati Jatim menunjuk Asisten Pengawasan (Aswas) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Bondowoso.
“Untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi Kejari Bondowoso tetap berjalan dengan lancar, terutama pelayanan masyarakat, saya sudah menerbitkan surat perintah dan menunjuk Asisten Pengawasan (Aswas) untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” ungkapnya.
Sementara, Kajati Jatim saat ini juga mengusulkan agar Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso segera diberhentikan usai status Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
"Untuk kami segera mengusulkan kepada pimpinan (Jaksa Agung) agar kedua oknum tersebut untuk diberhentikan. Agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dengan jabatannya yang melekat,” ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait