Senada, Ketua Paguyuban kompak viral bangkit bersama Richo Suroso juga memberikan apresiasi kepada penegak hukum.
"Kami paguyuban berterimakasih banyak bahwa hari ini ada penyerahan aset tahap satu. Pekan depan penyerahan (aset) tahap dua," ungkapnya.
"Dari hasil tersebut (aset) akan dibagikan secara proposional sesuai putusan," ungkap Ketua paguyuban yang mengawal kasus sejak awal itu.
Perlu diketahui, para korban itu ditipu ketiga terpidana yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. Total ada 905 member yang ditipu.
Ketiganya menipu para korban dengan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 di sejumlah wilayah hukum Surabaya.
Kini, ketiganya masing-masing divonis 12 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun pidana kurungan. Vonis tersebut incrach hingga tingkat kasasi. Aset yang telah disita akhirnya dieksekusi jaksa, dikembalikan ke para korban.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait