SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Sejumlah aset perkara penipuan robot trading Viral Blast Global akhirnya dieksekusi oleh Jaksa Kejari Surabaya diserahkan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dam Korban.
Penyerahan aset tersebut digelar di Kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal Surabaya, Jum'at (10/11/2023). Penyerahan itu dihadiri Andry Ermawan, Kuasa Hukum 781 korban dan Ketua Paguyuban kompak viral bangkit bersama Richo Suroso.
Tim Jaksa Kejari Surabaya Darwis mengatakan, aset yang diserahkan kepada LPSK itu berupa uang Rp 6,9 miliar, Hp, BPKB Mobil hingga tas branded.
"Itu (penyerahan aset) tahap pertama," ucapnya.
Rencananya, ucap Darwis, penyerahan aset tahap kedua bakal dilakukan pada pekan depan. Lebih jauh ia menjelaskan terkait aset tahap dua yang bakal diserahkan itu berupa 4 unit mobil, uang 1.850.000 dolar singapura atau 21 miliar lebih kurs rupiah, rumah dan apartemen.
"Jika ditotal keaeluruhan uang yang dikembalikan itu sekitar Rp 28 miliar. Untuk rumah dan apartemen nanti itu yang bisa menilai tim apraisal," jelasnya.
Pengembalian aset tersebut mendapat sambutan baik dari Andry Ermawan, Kuasa Hukum ratusan korban.
"Kami apresiasi atas kinerja penegak hukum bekerja secara maksimal hingga ada kepastian hukum bagi para korban," ucap Andry yang saat ini menjabat Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu.
"Sekali lagi kami mengucapkan banyak terimakasih atas kerja maksimal para penegak hukum," ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Angkatan 1991 itu.
Senada, Ketua Paguyuban kompak viral bangkit bersama Richo Suroso juga memberikan apresiasi kepada penegak hukum.
"Kami paguyuban berterimakasih banyak bahwa hari ini ada penyerahan aset tahap satu. Pekan depan penyerahan (aset) tahap dua," ungkapnya.
"Dari hasil tersebut (aset) akan dibagikan secara proposional sesuai putusan," ungkap Ketua paguyuban yang mengawal kasus sejak awal itu.
Perlu diketahui, para korban itu ditipu ketiga terpidana yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. Total ada 905 member yang ditipu.
Ketiganya menipu para korban dengan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 di sejumlah wilayah hukum Surabaya.
Kini, ketiganya masing-masing divonis 12 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun pidana kurungan. Vonis tersebut incrach hingga tingkat kasasi. Aset yang telah disita akhirnya dieksekusi jaksa, dikembalikan ke para korban.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait