"Alhamdulillah berjalan dengan lancar sehingga wargapun mendapatkan sertifikat secara gratis dan mereka berpegang legalitas kepemilikan atas tanahnya sendiri yang berbadan hukum,"ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelum dilaksanakan penyerahan sertifikat PTSL bidang tanah, telah disosialisasikan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Sidoarjo.
"Biaya Rp 150 ribu itu untuk pembiayaan tiga kegiatan dalam persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) antara lain, menyiapkan berkas dokumen, materai, pengadaan patok dan operasional petugas panitia atau desa," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait