Hotman Paris Bahas Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Bandingkan Proses Hukum Indonesia dengan Ameri
JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus kopi sianida yang telah menyeret Jessica Wongso ke penjara.
Pengacara kondang itu menyesalkan keputusan hakim yang menjatuhi Jessica hukuman penjara 20 tahun, padahal tak ada bukti kuat yang memperlihatkan wanita tersebut memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum korban, yakni Wayan Mirna Salihin.
Seperti diketahui, kasus kopi sianida maut yang terjadi pada 2016 kembali mencuat setelah film dokumenter mengenai peristiwa tersebut diputar di Netflix.
Sejumlah kontroversi mencuat karena film itu dinilai telah menggiring opini bahwa Jessica Wongso sebenarnya bukanlah pelaku pembunuhan. Keraguan-raguan itu pun diungkapkan oleh Hotman Paris.
Menurut Hotman, sejak dulu dirinya memang mempermasalahkan vonis tersebut lantaran tak ada bukti yang memperlihatkan Jessica sebagai orang yang menaruh racun di gelas Wayan Mirna.
"Komentar saya atas kasus ini dari dulu adalah, tidak diterapkan prinsip harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana. Tapi ini lebih menonjolkan keyakinan hakim," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun TikToknya, dikutip dari sindonews.com pada Rabu (4/10/2023).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait