Viral! Dianggap Rugikan Seller, Aturan Terbaru TikTok Shop Diberi Waktu 1 Minggu Sebelum Ditutup

Zuhirna Wulan Dilla
Fakta aturan terbaru soal social commerce. (Foto: Freepik)

2. Tak Boleh Ada Transaksi di Media Sosial Aturan tersebut juga menjelaskan soal lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

3. E-Commerce Tak Boleh Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Pemerintah resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta atau Rp1,5 juta. Sehingga PPMSE yang melakukan kegiatan bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

"Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," bunyi pasal 19 ayat 2.

4. Sanksi Jika Masih Ada yang Nakal Mendag pun tak main-main jika masih ditemukan ada yang melanggar aturan ini. Untuk tahap pertama, sanksi berupa teguran.

Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegasnya.

5. Alasan Pemerintah Terbitkan Revisi Permendag 31 Mendag mengatakan kalau tujuannya untuk menciptakan persaingan yang lebih adil lagi antara penjual di online dan offline.

Seperti yang diketahui, kalau isu ini ada bermula dari para UMKM yang merasa dirugikan dengan adanya TikTok Shop ini. Serta dia meminta untuk hal ini dijadikan concern oleh pemerintah lebih lagi.

“Anda buka bersaing bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu merupakan titik gari besar, garis tebalnya," ucapnya.

6. Mendag Beri Waktu 1 Minggu ke TikTok Shop Cs Mendag pun memberi waktu satu minggu kepada TikTok Shop Cs untuk tidak boleh lagi ada transaksi jual beli dalam platform media sosial.

"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," kata Mendag.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network