JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Penyedia pinjaman online (pinjol) AdaKami angkat suara mengenai kasus nasabahnya yang bunuh diri setelah terlilit utang dan diteror penagih. AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, pihaknya bakal ikut serta mengusut kasus ini.
Pihaknya mengakui saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata Bernardino Vega dalam keterangannya, dilansir dari iNews.id pada Kamis (21/9/2023).
Mengenai informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023, AdaKami mengaku akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk pemeriksaan apakah korban benar nasabahnya.
Mengenai nomor penagih yang beredar di media sosial, AdaKami mengklaim nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistemnya. Kendati demikian, AdaKami menyatakan siap menjalani proses hukum apabila ada penagihan yang melanggar hukum.
“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif," ujar Bernardino.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," ujar Sunu.
Sunu mengklaim, AFPI selalu mengawasi semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” kata Sunu.
Sebelumnya, kisah viral itu dibagikan akun Twitter/X @rakyatvspinjol, Minggu (17/9/2023). Dia menjelaskan korban merupakan seorang ayah dengan anak berusia 3 tahun.
Semula, K meminjam uang di salah satu platform pinjol senilai Rp9,4 juta. Akan tetapi, K harus mengembalikan pinjaman hingga Rp19 juta. Teror debt collector lantas berdatangan. Tak hanya terhadap keluarga, teror itu juga menyasar kantor korban. Alhasil, K mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh kantornya.
"K, sebagai seorang pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak 5 tahun lalu dipecat karena telepon yang masuk ke kantor sudah dirasa sangat mengganggu," tulis @rakyatvspinjol, dilihat Selasa (19/9/2023).
Usai dipecat, istri dan anak K memilih pulang ke rumah orang tuanya. Tak hanya itu, K turut menerima teror order fiktif ojek online (ojol) ke rumahnya. Tak tanggung-tanggung, teror order fiktif itu mencapai enam pesanan per hari. Pihak keluarga lantas berupaya memediasi K dan istrinya.
Saat itu, K mulai terbuka dan menceritakan permasalahan yang menimpanya akibat jeratan pinjol. Sang istri pun masih enggan pulang ke rumahnya karena takut. Tepat dua hari setelah mediasi, teror dari debt collector tetap berlanjut.
K pun mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. Bahkan setelah K meninggal, debt collector tetap meneror keluarga korban lewat sambungan telepon. Pihak keluarga berusaha menjelaskan K telah meninggal, namun tak digubris.
"Jawaban dari DC (debt collector) adalah 'alah bohong' 'mana bukti nya' 'ga mau tau bayar sekarang juga'. Keluarga kemudian mengirimkan catatan kematian K. DC ga mau tau dan mengatakan catatan kematian K adalah palsu," tulis akun @rakyatvspinjol.
Akun tersebut menceritakan, kasus ini pernah sampai ke polisi. Pihak kepolisian bahkan sempat menemukan surat terakhir yang ditulis K, isinya menyatakan pinjol merusak hidupnya. Akun @rakyatvspinjol menyampaikan thread tersebut dibuat untuk meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pinjol legal.
Akun itu juga mengingatkan debt collector pinjol tersebut atas tindakannya yang dinilai melewati batas.
"Karena kalian seorang anak perempuan usia 3 tahun harus kehilangan ayahnya," tulis @rakyatvspinjol. Teror dari debt collector terus berlanjut hingga Senin (18/9/2023). Akun itu juga mengunggah screenshot SMS yang dikirimkan debt collector ke nomor HP K. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait