"Namun, secara umum pelarangan mengkijing atau membatasi makam dan mengecor area makam itu tidak diperbolehkan karena itu makam umum," ungkap Kasun perempuan termuda di Desa Sambungrejo itu.
Meski demikian, terkait kejadian pengerusakan batu nisan itu, Susi menjelaskan bahwa saat ini pihak keluarga makam bersama masyarakat sudah membuat pengumuman agar pelaku pengerusakan batu nisan minta maaf.
"Kalau tidak ada itikad baik, dimungkinkan kejadian tersebut akan dilaporkan ke Polisi," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait