BIREUEN, iNewsSidoarjo.id – Video detik-detik korban penganiayaan terduga oknum paspampres menelepon kerabat meminta uang tebusan Rp50 juta viral di media sosial.
Terdengar korban Imam Masykuri (25) menangis. Diketahui jika korban merupakan warga Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen.
Dalam video amatir itu terdengar suara korban menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta. Disebutkan, korban diancam akan dibunuh.
Korban bahkan meminta adiknya menelepon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya. Ngerinya, dalam video lain oknum penculik juga mengirimkan rekaman kepada keluarga Imam Masykur yang berisi kondisi korban yang sedang disiksa.
Sebelumnya, Komandan Paspampres (Danpaspampres), Mayjen TNI Rafael Granada Baay memastikan anggotanya yang diduga melakukan aksi penganiayaan itu bakal menjalani proses hukum.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, dilansir dari iNews.id Senin (28/8/2023).
Rafael menegaskan saat ini oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya. Oknum Paspampres tersebut dikabarkan bernama Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya. "
Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang Warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres di daerah Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang beredar disebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023.
Laporan polisi itu menyebutkan telah terjadi tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait