JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional ( Basarnas ) tahun 2014.
Ketiga orang tersebut pun dicegah bepergian ke luar negeri. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023.
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari sindonews.com melalui keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jumat (11/8/2023).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait