SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Menyusul adanya revisi Perbup No 116 tahun 2022, tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan di Sidoarjo segera tuntas.
Hingga saat ini, tengah dalam proses pembahasan akhir dan rencananya, akan ada penurunan tarif. Terkait adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) telah sesuai hasil diskusi bersama, antara paguyuban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan juga Bupati Sidoarjo pada (16/5)silam.
Kepala DLHK Sidoarjo M. Bahrul Amig menjelaskan, revisi perbup tersebut dalam waktu dekat akan segera selesai dan bisa dijalankan.
"Ada perubahan tarif. Namun berapa nominalnya nanti ketika sudah fix akan kami sampaikan," katanya. Rabu (9/8/2023).
Selama proses revisi ini, layanan persampahan tetap berjalan. Termasuk, hitungan tonase sampah yang masuk dari tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jabon.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait