Namun, belum lama ini Singapura mengikuti model upah progresif atau The Progressive Wage Model (PMW). Dikutip dari sindonews.com pada Senin (7/8/2023) bahwa PMW menjadi acuan sejumlah sektor usaha di singapura dalam memberikan upah kepada para pekerjanya.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower) menetapakan besaran upah minimal untuk masing-masing sektor usaha. Di sektor kebersihan misalnya, Pemerintah Singapura membagi tiga jenis usaha kebersihan berdasarkan tempat kerja, yaitu golongan I (di kantor dan gedung-gedung bisnis), golongan II (tempat makan-minum/restoran), dan golongan III (pemelirahaan).
UMR paling rendah di sektor ini adalah Sin$1.312 atau Rp14,8 juta (golongan I dan II). Sementara upah terendah di golongan III adalah Sin$ 1.530 atau Rp17,2 juta (kurs Rp11.300).
Untuk sektor petugas keamanan (satpam), Pemerintah Singapura mematok UMR terendah adalah SinS 1.650 atau Rp18,6 juta per bulan untuk posisi paling bawah. Upah tertinggi di sektor ini adalah Sin$ 2.240 atau Rp25,3 juta.
Sedangkan untuk sektor yang mencakup sopir, upah minimal yang diterima adalah SIn$ 1.750 atau Rp19,7 juta.
Upah terendah itu untuk sopir yang bekerja penuh waktu. Sedangkan untuk sopir paruh waktu, UMR per jamnya adalah Sin$ 9,18 atau Rp103 ribu. Dari situs Kemenaker Singapura terungkap bahwa pekerja dengan UMR paling rendah ada di sektor kebersihan.
Level supervisor di sektor kebersihan menerima upah paling tinggi Sin$ 1.967 atau Rp22,2 juta. Untuk pekerja dengan kompetensi yang lebih tinggi upah yang diterima pegawai atau karyawan di Indonesia lebih besar dari ketetapan UMR.
Pasalnya, gaji untuk pekerja dengan kompetensi yang lebih tinggi merupakan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Kondisi seperti itu juga terjadi di Singapura.
Bagaimana pun gaji pekerja atau pegawai di Singapura akan jauh lebih dibanding Indonesia. Mengutip salary explorer, rata-rata gaji pegawai di Singapura adalah Sin$ 8.480 atau Rp95,8 juta. Sementara rata-rata gaji di Indonesia adalah Rp12,2 juta. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait