Rocky Gerung dan Refly Harun Dituduh Hina Jokowi, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Akademisi Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: SINDOnews/Dok

Dia mengatakan, Rocky Gerung dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky Gerung dan Refly. "Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu rocky Gerung segera ditangkap," ucap dia.

Rocky Gerung juga sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah relawan Jokowi kepada Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta oleh relawan yang hadir mulai dari Barikade 98, Bara JP, Poreder, dan beberapa lainnya.

Menurut Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani, relawan mempermasalahkan ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi ketika bicara di suatu acara.

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden," kata Benny. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network