Keren! Bayi Baru Lahir di Singapura Dapat Tunjangan Segini

Muhammad Filda Ul Hag
Bayi lahir di Singapura akan mendapat tunjangan hingga masuk SD (Foto: MNC)

SINGAPURA, iNewsSidoarjo.id - Pemerintah Singapura memberikan uang tunjangan bagi warganya yang punya anak bayi dan angkanya naik secara berkala.

Dana diberikan setiap enam bulan sekali hingga berusia 18 bulan.

Dilangsir dari iNews.id, total dana yang diterima anak pertama dan kedua 11.000 dolar Singapura atau setara Rp124 juta. Kemudian, 13.000 dolar Singapura atau setara Rp137 juta bagi anak ketiga dan keempat.

Kemudian, anak-anak balita akan menerima 400 dolar Singapura setiap enam bulan hingga berusia 6,5 tahun. Bayi yang mendapat kucuran dana itu harus berasal dari orang tua warga negara Singapura dan sudah menikah secara legal.

"Kementerian sukses membawa aturan ini disetujui parlemen pada 1 Agustus 2023," tulis keterangan resmi Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga Singapura seperti dikutip dari CNA, Sabtu (29/7/2023).

Selain insentif untuk bayi, pemerintah Singapura akan menambah cuti bagi bapak yang baru punya anak bayi dari dua minggu jadi sebulan mulai Januari 2024. Bapak-bapak juga dapat jatah cuti tak digaji selama 6-12 hari setiap tahunnya.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network