Pada perkara awal, Saiful Ilah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kemudian, vonis tersebut turun menjadi 2 tahun setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Perkara tersebut akhirnya incrach di tingkat banding.
Saiful Ilah telah menjalani penuh hukuman tersebut terkait terbukti bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait