Ini Jadwal Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya

Tim iNewsSidoarjo.id
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi (foto : dok/ MPI)

Pada perkara awal, Saiful Ilah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kemudian, vonis tersebut turun menjadi 2 tahun setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Perkara tersebut akhirnya incrach di tingkat banding.

Saiful Ilah telah menjalani penuh hukuman tersebut terkait terbukti bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Sidoarjo.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network