SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal, dari Korea Selatan, senilai Rp12 miliar, di kompleks pergudangan Surya Terang, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Senin (24/7/2023).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa pakaian, sepatu, tas, kehutanan, kosmetik, elektronik, dan keramik yang tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sah.
Barang tersebut merupakan sitaan dari Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya, selama Bulan Januari hingga Juni 2023.
Dari hasil pengawasan tersebut, BPTN Surabaya menemukan 33 pelanggaran impor. Sebanyak 13 perusahaan dikenakan sanksi peringatan, 19 perusahaan dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, dan 1 perusahaan dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabean.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan, sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
"Melalui pemusnahan ini, kami mengajak para pelaku usaha khususnya importir, untuk tertib dalam melakukan usahanya. Kalo tidak tertib, barang disita dan dimusnahkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen" katanya.
Lebih jauh Zulkifli juga menjelaskan, pemerintah terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pelaku usaha dan menjalankan usahanya.
"Kita selalu memberikan kemudahan diantaranya memberikan kemudahan perizinan, memberikan keringan di bidang fiskal, mempermudah masuknya arus barang, dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Melalui berbagai pelayanan itu, diharapkan para pelaku usaha tertib dalam kegiatan usahanya," jelasnya.
PLT Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, pelaku usaha sudah sepatutnya taat pada ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan," jelasnya.
Moga menambahkan, selain Surabaya Kemendag saat ini memiliki BPTN dibeberapa kota besar lainnya, yakni Medan, Makasar dan Bekasi.
"BPTN dibentuk bertujuan sebagai bentuk sinergi kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen, serta kepentingan nasional di seluruh Indonesia. Dan diharapkan akan memperlancar pengawasan di daerah," pungkas Moga.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait