JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Cara daftar BPJS online tanpa NPWP apakah bisa? Dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan yang melayani autodebit (BTN, BNI, BTR, Mandiri, BCA), dan paspor atau surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi warga negara asing.
Sedangkan untuk NPWP tidak menjadi syarat wajib ketika akan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, seseorang yang tidak memiliki NPWP tetap bisa mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (22/7/2023), NPWP hanya dipergunakan bagi badan usaha atau badan hukum yang ingin didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Umumnya hal ini dilakukan badan usaha atau badan hukum yang ingin memberi asuransi kesehatan kepada para karyawannya, seperti Dikutip iNewsSidoarjo.id dari okezone.com.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Online tanpa NPWP?
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait