Pembacaan Gugatan, Ini 12 Tuntutan Dishub Sidoarjo kepada PT ISS-KSO Soal Polemik Kerjasama Parkir

Nanang Ichwan
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Dishub Sidoarjo, sebagai penggugat melawan PT ISS-KSO selaku tergugat itu masuk ke materi gugatan. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memutus kerjasama tersebut pada 2 Januari 2023.

Persoalan tersebut sempat dimediasi Kejari Sidoarjo atas dasar permintaan Pemkab Sidoarjo melalu surat yang diajukan ke JPN (Jaksa Pengacara Negara).

Hasil mediasi yang mengundang para pihak itu akhirnya tidak menememukan titik temu. Pihak Pemkab Sidoarjo tetap memutus kerjasama tersebut.

Persoalan tersebut semakin meruncing. Kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur hukum. Pihak PT ISS KSO menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN Surabaya.

Sebaliknya, pihak Dishub Sidoarjo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT ISS di PN Sidoarjo. Kedua jalur pengadilan itu saat ini sama-sama tengah berproses.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network