Dibesuk ketika Sakit, Termasuk Hak-Hak Tetangga Menurut Ajaran Islam

Hantoro , Okezone
Ilustrasi hak-hak tetangga menurut ajaran Islam. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

Misalnya saat tertimpa musibah, orang yang paling awal datang untuk menolong dan menghibur kita adalah tetangga. Oleh karena itu, semua muslim wajib berbuat baik kepada tetangga. Sikap baik kepada tetangga antara lain mengucapkan salam saat berjumpa, membesuknya di saat dia sakit.

Lalu datang menolong dan menghiburnya saat tetangga tertimpa musibah. Orang yang berbuat buruk kepada tetangganya juga terancam api neraka.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

وَقِيْلَ لِرَسُوْلِ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَ فُلَانَةً تَصُوْمُ النَّهَارَ وَتَقُوْمُ الَّليْلَ وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا. فَقَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هِيَ فِي النَّارِ

"Telah dilaporkan kepada Rasulullah, sesungguhnya si fulana itu selalu berpuasa di siang hari, dan ia selalu beribadah di malam hari, akan tetapi ia menyakiti tetangganya.

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam berkata: Ia masuk neraka." (HR Ahamd dan Hakim)

Lantas, bagaimana dengan tetangga non-Muslim? Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

اَلْجِيْرَانُ ثَلَاثَةٌ : جَارٌ لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ وَجَارٌ لَهُ حَقَّانِ وَجَارٌ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوْقٍ. فَالْجَارُ الَّذِيْ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوْقٍ اْلْجَارُ الْمُسْلِمُ ذُوْ الرَّحْمَةِ, فَلَهُ حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الرَّحْمش. وَأَمَّاالَّذِيْ لَهُ حَقَّانَ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ لَهُ حَقُّ الْجِوَاِر وَحَقُّ الْإِسْلَامِ.أَمَّاالَّذِيْ لَهُ حَقُّ وَاحِدٌ فَالْجَارُ الْمُشْرِكُ.

"Tetangga itu ada tiga macam, tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang memiliki tiga hak. Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga yang beragama Islam dan masih memiliki hubungan keluarga, maka ia memiliki hak sebagai tetangga, hak sebagai saudara sesama musli, dan hak sebagai keluarga.

Tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga yang beragama Islam, ia memiliki hak sebagai tetangga dan hak sebagai saudara sesama Muslim. Sedangkan tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga yang non-Muslim."(HR Al Bazzar dan Al Hasan bin Sufyan).

Dari hadits tersebut maka umat Islam dilarang membeda-bedakan tetangga berdasarkan kepercayaannya. Meskipun tetangga non-Muslim, harus berbuat baik kepadanya. Wallahu a'lam bisshawab. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network