KPK Seret Sodik Ismanto Sekretaris DPRD Pemalang, Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Ariedwi Satrio
KPK menahan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang bernama Sodik Ismanto (SI) sebagai tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang bernama Sodik Ismanto (SI).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Sodik Ismanto ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

Sodik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Dilansir dari iNews.id pada Kamis (6/7/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network