JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polda Metro Jaya telah menangkap Rihana-Rihani, kembar buronan kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian para korban sekitar Rp 35 miliar. Lalu siapa wanita kembar itu.
Perlu diketahui, keduanya ditangkap di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong pada Selasa, (4/7/2023) kemarin. Sementara, dikutip dari Okezone.com pada Rabu (5/7/2023), Berikut fakta-fakta terkait penangkapan kembar kriminal itu :
1. Buron kasus penipuan jual beli iPhone
Wadirkrimum Polda AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan bahwa Rihana-Rihani adalah buron kasus penipuan jual beli iPhone. Polisi telah menerima 17 laporan kasus penipuan yang dilakukan kriminal kembar ini.
2. Total kerugian korban capai Rp 35 miliar
Menurut polisi, total kerugian dari aksi penipuan Rihana-Rihana diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam pada wartawan.
3. Polisi lakukan pemeriksaan
Terkait penahanan Rihana dan Rihani, Imam mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait