JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, hari ini.Sidang digelar pukul 10.00 WIB.
Johnny bakal disidang atas perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dikutip dari iNews.id bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan ketetapan, kata Atjo, sidang digelar di ruang sidang Hatta Ali.
"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10, tapi majelis hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," Ungkap Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).
Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan. Berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait