SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ada faka menarik yang terungkap dalam fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) Lamongan. Ya, fakta tersebut terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 16 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdakwa Jonatan Dunan, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) blak-blakan menyebut siapa yang menggembalikan itu.
"Husnul Aqib sebesar Rp 10 miliar, lalu yang Rp 6 miliar anggota dewan lainnya," ucap Jonatan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya M David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (15/6/2023).
"Saya tau (pengembalian) itu dari Husnul Aqib yang menyampaikan ke saya. Karena saat itu saya diminta untuk mengakui menyetor, namun saya tolak karena bukan saya yang setor, tak punya bukti slip setor," ungkapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Tak hanya soal itu, Jonatan juga blak-blakan soal harga satu titik PJU TS. Seharusnya, satu paket PJU seharga Rp 19 juta untuk satu titiknya, seperti proposal yang diajukan. Namun, harga tersebut berubah menjadi Rp 40 juta pertitiknya.
Ia baru menyadari jika nominal tersebut ketika pencairan di Pokmas. "Saat ambil pencairan uang di pokmas sama David Rosyidi. Uang langsung dibagi, yang bagi David. Saya Rp 19 juta pertitiknya sesuai pembayatan di katalog. Lalu Rp 2 juta untuk pokmas dan sisa uang Rp 19 juta pertitiknya diminta untuk saya dikirimkan ke Husnul Aqib," ungkapnya.
Jonatan mengaku, proyek PJU TS Lamongan total sebanyak 1.635 titik itu tuntas dikerjakan. Bahkan, ia juga memberikan garansi 5 tahun. Namun, dirinya baru mengetahui jika proyek yang dikerjakan bermasalah saat dipanggil Inpektorat Jatim dan ditagih kelebihan pembayaran Rp 40 miliar.
"Saya baru tau kalau itu anggaran dana hibah dari Pemprov Jatim. Saat itu yang saya tau itu dana desa," jelasnya yang juga baru mengetahui jika Husnul Aqib itu anggota dewan.
Meski demikian, Jonatan mengungkapkan, dirinya sempat difasilitasi oleh pimpinan DPRD Jatim bertemu membahasa pengembalian uang tersebut.
Tak hanya itu, soal pembagian uang pengembalian itu juga ada surat pernyataan. Menurut Jonatan, dirinya mendapat bagian Rp 10 miliar, Husnul Aqib Rp 10 miliar.
"Lalu sisanya Pokmas dan anggota dewan lain. Setahun surat pernyataan itu. Saya gak bisa bayar, saat itu ekonomi lagi sulit," jlentereh Jonatan.
Majelis Geram dengan Kesaksian David
Usai kesaksian Jonatan, giliran M David Rosyidi yang menjadi saksi buat tiga terdakwa lainnya. Kesaksian David membuat geram majelis hakim. Sebab, berkali-kali ditanya siapa yang memerintah dirinya untuk meminta katalog kepada Jonatan, selalu menjawab bersama Supartin.
"Siapa yang suruh saudara saksi menemui Jonatan," tanya Ketua Majelis Hakim. Pertanyaan tersebut diulang-ulang sampai tiga kali namun jawaban saksi tak nyambung dengan pertanyaan.
"Bersama Supartin ke sana," jawab David.
Tak hanya itu, majelis hakim juga bertanya soal kepentingan saksi terkait proyek PJU TS. Sebab, saksi sangat aktif, mulai membawa proposal hingga membuatkan pertanggung jawaban.
Lagi-lagi, saksi David menjawab dengan jawaban tak masuk akal. "Biar dikenal orang-orang," jawab saksi usai termenung lama.
Majelis hakim pun meminta saksi untuk berterus terang siapa yang menyuruh dirinya. "Sudah terang benderang ini, tak perlu ada yang ditutupi lagi," ungkap majelis hakim.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Jonathan Dunan, Dony Adinegara SH menanyakan hubungan saksi David dengan Husnul Aqib.
"Apa hubungan saudara dengan Husnul Aqib," tanya Dony.
Dengan nada tinggi, saksi mengaku jika dirinya dengan Husnul Aqib senior di satu organisasi.
"Senior saya di satu organisasi.
Perlu diketahui, 4 terdakwa yaitu Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi alias Aldi. Keempat terdakwa itu diperiksa menjadi saksi mahkota bagi para terdakwa lainnya.
Usai menjadi saksi mahkota, para terdakwa itu bergantian diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dishub Jatim di Kabupaten Lamongan 2020 dengan alokasi anggaran hibah total Rp 64 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar.
Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp 16 miliar. Sehingga negara masih dirugikan Rp 31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp 409 juta dan Fitri Yadi Rp 158 juta.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait