Kertas kosong itu, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat penyataan jual beli. Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi.
Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat. Namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tau orang tuanya memiliki objek tersebut.
Meski demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada Kades hingga terakhir tahun 2017 lalu, namun ditolak. Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dijadikan tempat parkir.
Para ahli waris itu akhirnya menempuh jalur hukum lewat gugatan PN Sidoarjo hingga akhirnya ke banding dan Kasasi. Pada tingkat MA inilah para penggugat itu memenangkannya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait