Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Faozul menyatakan bahwa program asimilasi di rumah yang diperpanjang dan termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
“Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 hanya diberlakukan bagi narapidana sudah memasuki 2/3 masa pidananya dan Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023,” urai Faozul.
Sedangkan Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho menyampaikan bahwa 12 orang warga binaan ini statusnya masih belum sepenuhnya bebas. Namun masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu.
“Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah,” tutur Dedi.
Jika melanggar, maka status sedang menjalani asimilasi di rumah bisa dicabut. Dan mereka harus kembali menjalani sisa masa hukuman di lapas lagi.
“Hak-hak bersyaratnya seperti remisi atau pembebasan bersyarat akan dicabut karena tindakan yang melanggar ketentuan program asimilasi di rumah,” tutup Dedi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait