SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar, pakaian bekas asal impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3/2023).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Juga hadir dalam pemusnahan pakaian bekas yaitu Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 Miliar pada Jumat (17/3), dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," lanjut Mendag Zulkifli Hasan. Sementara itu, Moga mengungkapkan, pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.
Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait