Praktisi Hukum Minta KPK Adil, Pemberi Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo agar Ditetapkan Tersangka

Nanang Ichwan
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi. (Foto : MPI)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat bupati.

Terkait kasus gratifikasi tersebut, Praktisi Hukum M Sholeh, berkomentar. Menurut dia, KPK tidak boleh berhenti kepada penerima gratifikasi saja, kepada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saja.

"Siapapun pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang memberikan suap, memberikan gratifikasi juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ucap Sholeh, Kamis (9/3/2023).

Sholeh mengingatkan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jika gratifikasi itu berhubungan dengan pejabat, maka pemberi gratifikasi juga bisa kena pidana. Ia pun menilai KPK tidak adil jika hanya menahan dan menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saja.

Menurut dia, kasus tersebut akan adil jika pemberi gratifikasi juga ditetapkan tersangka. "Lebih adil siappun pejabat Pemkab Sidoarjo yang memberikan gratifikasi juga ikut dijadikan tersangka," jlentrehnya.

Senada, Prayitno praktisi hukum lainnya juga sependapat dengan Sholeh. Menurut dia, dalam perkara gratifikasi itu ada pemberi dan penerima.

"Dan dua-duanya (pemberi dan penerima) harus dikenakan. Ini demi asas keadilan," jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam kasus gratifikasi yang saat ini menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sebagai penerima gratifikasi itu sudah jelas pemberinya siapa saja.

"Misalkan, terkait emas batangan yang sudah disita itu pemberinya tetap dikenakan. Entah itu Kepala Dinas yang jumlahnya belasan, ya tidak apa-apa. Sidoarjo pernah memecahkan koruptor terbanyak, 50 anggota dewan," jelasnya.

"KPK harus bijak menentukan siapa saja pemberi gratifikasinya itu, harus jadi tersangka. Mari kita kawal semua, biar terjadi penegakan hukum di Sidoarjo," pungkas peaktisi hukum yang akrab disapa Cak Prayit itu.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi masih belum menjawab.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan atau eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Kali ini, ia dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri rilis tertulis yang diterima iNewsSidoarjo.id, Selasa (7/3/2023).

Ali menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SI terkait kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada 2020 silam.

Sehingga, ucap dia, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

"Dengan kembali mengumumkan tersangka yaitu SI (Saiful Ilah), selaku Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015 dan berlanjut diperiode 2016 - 2021," jelasnya.

SI, lanjut dia, selama masa jabatannya tersebut diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelas dia.

Lebih jauh dia menjelaskan terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," jelas dia.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," tambah dia.

Meski demikian, dalam kasus dugaan gratifikasi ini, ucap Ali, SI disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015 dan berlanjut diperiode 2016 - 2021 yang ditangani KPK saat ini merupakan pengembangan dari kasus OTT pada 7 Januari 2020 silam terkait suap pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019.

Kasus tersebut telah menyeret banyak pihak yaitu Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, kontraktor yang divonis 20 bulan, Kemudian, Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto mantan Kabid Jalan dan Jembatan masing-masing divonis 2 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Saiful Ilah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Vonis tersebut akhirnya turun setahun setelah upaya banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur selama 2 tahun penjara. Vonis tersebut akhirnya incrach. Mereka telah menjalani hukuman tersebut.

Meski demikian, pada kasus suap tersebut banyak mengungkap fakta lainnya dipersidangan yaitu keterlibatan sejumlah ASN Pemkab Sidoarjo lainnya diantaranya anggota Pokja ULP hingga menggembalikan uang ke KPK.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network