Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK, terkait Kasus Gratifikasi

Achmad Al Fiqri
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi (foto: MPI)

Sebelum dilakukan penahanan, Saiful dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dikutip dari iNews.id, Saiful sebelumnya pernah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2020 lalu.

Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network